Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Yang Harus Dipersiapkan dan Diketahui Calon Peserta PPGJ 2018


PPGJ 2018 memang belum dimulai. Sebelumnya telah dimulai proses pendataan, pendaftaran calon peserta serta verifikasi data. Setelah itu juga telah dilaksanakan pretes yakni ujian online seperti UKG, yang dimaksudkan untuk menjaring calon peserta. Dimana nanti jika setelah diketahui nilai pretes, akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi sebagai dasar penentuan kuota peserta. Tiap daerah jumlah kuota calon peserta PPGJ 2018 tentu berbeda. Nah bagi Bapak Ibu yang merasa perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon peserta PPGJ 2018.

Dokumen yang disiapkan dalam PPGJ 2018

Seperti proses Sertifikasi Guru lainnya, PLPG., ada beberapa dokumen penting dan mendasar yang harus dipersiapkan oleh calon peserta PPPGJ 2018 diiantaranya:

1. Fotokopi Ijazah S1 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, Kopertis, Disdik Kabupaten/Kota atau Notaris.
2. Fotokopi pengangkatan Pertama dan 5 tahun terakhir. Berarti ada 6 fotokopi SK. Yang harus dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.

3. Persiapan biaya;
Walaupun biaya PPGJ ditanggung pemerintah (lihat gambar di bawah) namun biaya transportasi, penginapan, bisa jadi ditanggung peserta mandiri. Apalagi PPGJ memakan waktu hingga 4 bulan, dengan moda On, In, On, In. Artinya bisa 2-3 kali bolak-bolak ke LPTK. Untuk info lengkap biaya PPGJ bisa dibuka Permendikbud 37 tahun 2017 tentang Sergur bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015.


4. Persiapan persyaratan PPGJ

Mengapa ini perlu? Jangan sampai calon peserta PPGJ dinyatakan lulus pretes, ternyata ada syarat lain yang tidak ada. Misalnya NUPTK. Dalam penjaringan lalu, tidak dipersyaratkan NUPTK untuk ikut pretes. Nah apakah jika nilai pretes tinggi namun belum punya NUPTK bisa ikut PPGJ 2018? Jawabnya... Belum tentu.

Silakan dilihat Permendikbud terbaru yang mengatur tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, yakni Permendikbud nomor 37  tahun 2017. Pada pasal 4.c disebutkan bahwa peserta program PPG (dalam Jabatan) wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Kependidikan (NUPTK).

peserta PPGJ 2018 wajib memiliki NUPTK


Kuota dan Pembiayaan PPGJ 2018

kuota dan biaya ppgj 2017
Seperti disebutkan di atas, kuota peserta PPGJ 2018 dibatasi, yakni sebanyak 70.000 peserta. Dibiayai oleh pemerintah Pusat sebanyak 20.000 peserta, 50.000 peserta dibiayai pemerintah daerah.
Dalam Permendikbud 37 tahun 2017 tentang Sergur bagi guru yang diangkat sampai akhir tahun 2015.
Disebutkan mengenai pembiayaan sergur PPG dalam Jabatan.

Pembiayaan Sergur PPGJ
Pasal 8
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan hurufc, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.


Demikian beberapa hal yang kiranya perlu diketahui dan dipersiapkan oleh calon peserta PPGJ 2018. Sebaiknya persiapkan dari sekarang. Dan ada baiknya bertanya-tanya kepada teman guru yang sudah pernah ikut PPG atau coba-coba mencari informasi dari sumber lain.

Related Posts