Pertama, program sertifikasi Guru. Sesuai ketentuan, bahwa semua guru harus tersertifikasi. Mulai 2018, istilah yang di Pakai adalah PPG, sebelumnya disebut PLPG. PPG bagi Guru sd 31 Desember 2015 dilaksanakan dg sistem PPG dalam Jabatan. Sementara Guru yang diangkat mulai per 1 Januari 2016 diformat dengan Diklat Pra Jabatan. Maka disebut PPG pra Jabatan. PPG dalam jabatan 2018 telah ditetapkan pesertanya. Sedangkan PPG DJ 2019, rekrutmen pesertanya sudah bisa mulai mendaftar, dan akan di pre test secara serentak pada 27 Maret 2018. Jadi, bagi Guru yg memenuhi kriteria, segeralah mendaftar. (update pendaftaran calon peserta PPGJ diperpanjang waktunya hingga 31 Maret 2018)
gambaran pelaksanaan PPGJ 2018 |
Kedua, program Multi subject Teaching. Guru sesuai dengan kualifikasinya dan tidak memenuhi ketentuan 24 jam per Minggu, untuk memenuhi ketentuan dapat melalui program ini dengan ketentuan tertentu. So, tidak bisa serta merta asal mengajar dua mapel. Mesti lulus di program ini.
Ketiga, Program Guru Daerah Khusus (Gurdasus). Program ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah dengan kategori khusus seperti pedalaman dan perbatasan, yang seringkali tak terpenuhi dengan rekrutmen dr SDM lokal, namun tetap harus memperhatikan ketentuan Guru.
Program ini adalah sinergi antara kemdikbud dan masing-masing kepala daerah (Gubernur-Bupati/Walikota). Skema yang disiapkan adalah pengangkatan menjadi PNS bagi guru honorer di Daerah khusus dan telah memiliki sertifikat pendidik. Bagi guru yang belum memiliki serdik, akan dikuatkan sehingga bisa memenuhi sertifikasi pendidik.
Keempat. Pelatihan Kurikulum 2013. Bahwa 2018 adalah tahun terakhir bahwa seluruh Indonesia sekolah harus menerapkannya. Sehingga setiap satuan pendidikan mesti bisa memastikannya.
Bagaimana dengan program Guru Pembelajar/PKB? Membaca paparan hasil Rakor GTK beberapa waktu lalu, sepertinya program PKB tidak diteruskan.
Semoga bermanfaat..
Update info terbaru
Untuk pemutahiran data pada aplikasi SIMPKB tahun 2018, dihimbaukan kepada guru guru yang belum memiliki NOMOR UKG dipersilahkan untuk :
1. login pada https://simpkb.id
2. Lalu pencarian No. Ukg di pencarian data ptk pada https://app.simpkb.id/akun/ptk
3. Jika sudah pernah login tapi lupa password, silahkan di laporkan ke ketua komunitasnya atau admin simpkb kabupaten.
4. Isi data dalam simpkb lalu ajukan bukti cetakan ke admin kab untuk di aprove/disetujui
5. Selesai dan status permanen
Untuk PENDAFTARAN PPG TAHAP II :
1. Silahkan login akun SIMPKB masing"
2. Jika terundang PPG, silahkan upload IJASAH Asli yang di scan.
3. Pendaftaran online melalui akun SIMPKB masing"
4. Jika lupa passwordnya, silahkan dilaporkan ke ketua komunitasnya atau ke admin simpkb kab.
1. Silahkan login akun SIMPKB masing"
2. Jika terundang PPG, silahkan upload IJASAH Asli yang di scan.
3. Pendaftaran online melalui akun SIMPKB masing"
4. Jika lupa passwordnya, silahkan dilaporkan ke ketua komunitasnya atau ke admin simpkb kab.
Tolong di infokan kepada seluruh teman" guru agar segera melakukan pendaftaran online.
Silakan dicoba