Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang Kurang Bayar (Carry Over)

UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta produk hukum turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP diberikan kepada guru-guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan; misalnya memenuhi jam mengajar tatap muka minimal 24 jam per minggu, mengampu mata pelajaran yang sesuai denga sertifikat pendidik yang dimiliki dan lain sebagainya. Tunjangan Profesi Guru pada umumnya akan dibayarkan setiap triwulan langsung rekening mereka, apabila semua persyaratan dan update data dilakukan tepat waktu. Akan tetapi, adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP. Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.

Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar. Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.


Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya. Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui SIM Pembayaran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya melakukan validasi terhadap data yang diusulkan untuk kemudian diterbitkan SK carry over oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Hasil validasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direkap secara nasional dan dilaporkan ke Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan melalui transfer daerah. Dinas Pendidikan membayarkan carry over pada tahun berikutnya berdasarkan SK yang diterbitkan dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru bukan PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ada pada DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.
Hal itu dikarenakan adanya penerbitan SK inpassing/penyetaraan guru pada tahun berjalan dan Adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan validasi terhadap jumlah kekurangan hak bayar guru Non PNS untuk Kemudian diterbitkan SK Carry over.

Kurang bayar atau Carry Over bagi guru bukan PNS akan dibayarkan oleh Pemerintah melalui DIPA Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun berikutnya.

Jadi, kurang bayar atau carry over tunjangan profesi guru bukan berarti tidak akan dibayarkan. Guru dan pembina guru di daerah harus melakukan mekanisme yang sudah ditetapkan agar kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru tersebut dapat diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku. (Tim GTK) mediaindonesia.com

Related Posts