Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Perpanjangan Pendaftaran PPG Prajabatan Bersubsidi dan Penambahan Program Studi

Pada post sebelumnya telah kita ketahui bersama perihal pembukaan pendaftaran PPG prajabatan bersubsidi oleh Kemenristek Dikti yang dibuka pada 5 Maret lalu. Nah kabar gembira buat mahasiswa jurusan kependidikan yang baru lulus kuliah maupun yang sudah mengajar tapi masih memenuhi persyaratan, Kemenristek dikti memperpanjang masa pendaftaran PPG Prajabatan bersubsidi tersebut. Selain itu program studi PPG juga ditambah.

Buka juga Cara mendaftar PPG Prajabatan Bersubsidi

Adapun pendafataran dibuka hingga tanggal 6 Mei 2018. Jika sebelumnya hanya membuka prodi Matematika, IPA, Teknik Elektronika, Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Agribisnis Hasil Pertanian Perikanan Produksi Tanaman dan Produksi ternak, Usaha Jasa Pariwisata dan Pelayaran, maka ditambah prodi PGSD, Pendidikan Jasmani dan rekreasi, Bimbingan konseling, Bahasa Indonesia, bahasa Inggris,  dan Perhotelan. Jadi manfaatkan kesempatan baik ini.
Perpanjangan Pendaftaran PPG Prajabatan Bersubsidi dan Penambahan Program Studi
ppg prajabatan 2018
masa pendaftaran pendidikan profesi guru prajabatan bersubsidi diperpanjang hingga 6 mei 2018 dan ada penambahan program studi PPG


Hal tersebut di atas sesuai dengan surat Kemristek Dikti nomor 289/B2.2/TU/2018 tanggal 16 april 2018 tentang perpanjangan pendaftaran PPG prajabatan bersubsidi. Ada 34 perguruan tinggi yang akan menyelenggarakan PPG Prajabatan bersubsidi ini yang bisa dilihat pada gambar diatas. Silakan menuju alamat website http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/ untuk mendaftar.

Adapun persyaratannya pendaftaran persyaratan pendaftaran berikut ini:

  1. Lulusan S1/D4 program studi terakreditasi;
  2. Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
  3. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
  4. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
  5. Mengupload foto, ijazah/SKL (Surat Keterangan Lulus), transkrip nilai
  6. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
  7. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  8. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
  10. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti program PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.


Related Posts