Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Surat Edaran Ditjen GTK Percepatan Inpasing Kuota 2014 & 2016

Bagi guru yang merasa mengajukan inpassing namun belum disetujui agar mengirimkan ulang berkas Penyetaraan GBPNS selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2019
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud telah menerbitkan surat edaran tentang Percepatan Penyelesaian Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar Kuota Tahun 2014 dan 2016 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia lewat surat Nomor : 2919/B3.4/GT/2019 Tanggal : 30 April 2019

juknis inpasing guru tahun 2019

juknis inpasing guru tahun 2019


Yang isinya sebagai berikut:

Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karir secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah membuka kuota pengiriman berkas Penyetaraan GBPNS jenjang SD dan SMP pada tahun 2014 sebanyak 20.000 orang guru dan dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 30.000 orang guru sesuai Surat Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Nomor: 23817/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016.

Namun sampai saat ini masih terdapat 13.394 orang yang berkas nya belum dapat diproses, dikarenakan berkas belum memenuhi persyaratan sebanyak 7.887 orang dan berkas belum diterima sebanyak 6.047 orang.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada GBPNS jenjang SD dan SMP sebagaimana daftar terlampir untuk segera mengirimkan kembali berkas usulan  Penyetaraan GBPNS selambat-lambatnya tanggal 20 Mei 2019 dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:

Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013

Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih


Dalam surat tersebut juga dilampirkan mengenai petunjuk teknis pengiriman berkas usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS atau yang selama ini dikenal dengan istilah inpassing guru.
Selain itu dijabarkan pula mengenai besaran sasaran jumlah guru di tiap daerah kuota tahun 2014 dan 2016 yang belum melaksanakan inpassing.

Silakan di buka tautan cara dan persyaratan terbaru pengiriman berkas usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS tahun 2019.



Related Posts