Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

New: Cara dan Syarat Baru Mengajukan Inpassing/Penyetaraan 2020


Terbaru Juknis pengiriman berkas usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS tahun 2019 sesuai edaran ditjen GTK Nomor : 2919/B3.4/GT/2019 Tanggal : 30 April 2019

1. Guru yang dapat mengajukan usulan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan GBPNS adalah Guru yang terdaftar dalam Dapodik dan diurutkan sesuai prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, dan masa kerja. Guru-guru tersebut telah diberi nomor berkas sesuai dengan prioritasnya yang dapat dilihat melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru.

2. Guna memudahkan pengelolaan berkas, bagi Guru yang telah memperoleh nomor berkas harus segera mengirimkan berkas usulan dengan menyertakan
Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS yang dicetak melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan kertas warna kuning.

3. Berkas usulan pemberian kesetaraan disusun berdasarkan urutan persyaratan berkas sebagaimana berikut:


a. Surat pengantar dari kepala sekolah/dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Guru tetap yang dilegalisir oleh kepala
sekolah/pimpinan yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota;
c. Asli surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (bagi yang menjabat sebagai kepala sekolah, surat keterangan aktif dari pimpinan yayasan);
d. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
e. Nomor Registrasi Guru (NRG);
f. Salinan/fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. Asli surat pernyataan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa Guru yang bersangkutan masih
melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per
minggu;
h. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas Pendidikan kabupaten/kota;
i. Salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas
mengajar/pembimbingan (4 semester terakhir/2 tahun terakhir), yang dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota;
j. Salinan/fotokopi keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/Guru yang diberi tugas tambahan yang dilegalisasi kepala sekolah/pimpinan Yayasan.


Berkas yang telah disusun dimasukkan ke dalam map dan ditempelkan LIP yang dicetak pada kertas warna kuning.


4. Kepala sekolah wajib melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas yang dipersyaratkan serta membuatkan surat pengantar Usulan Pemberian Kesetaraan Pangkat Dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang ditujukan kepada
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

5. Berkas dikirimkan melalui jasa pengiriman berkas ke alamat:



Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013 (untuk guru SD dan SMP)

Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010

6. Berkas yang diantarkan langsung atau dikirimkan selain melalui PO BOX maka tidak akan diproses.

7. Masing-masing Guru dapat melihat perkembangan pemrosesan berkas usulan pemberian kesetaraan melalui laman
https://info.gtk.kemdikbud.go.id.

Update; Ketentuan mengenai  pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan guru bukan PNS tahun 2019 akan ditutup per 30 Juli 2019. Mekanisme penyetaraan setelah tanggal 30 Juli 2019 Selanjutnya akan menggunakan aturan/juknis terbaru

Selesai

Mengenai apa itu Inpassing saya yakin guru-guru sudah banyak yang tau. Yakni  Pemberian Kesetaraan dan Pangkat Bagi Guru non Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Salah satu tujuannya adalah menjadi acuan/ataupun rujukan bagi GBPNS  untuk memenuhi kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi. Dengan penyetaraan, tunjangan profesi yang nilainya 1,5 jt/bln bisa naik menjadi menjadi 2 kali lipat atau lebih. Tergantung kepangkatan gol dan masa kerjanya, acuan besarnya berapa yang akan didapat. yaitu missal . PNS Gol III/A masa kerja 6 tahun gajih pokok 2.6 jt. Maka guru SWASTA yang yang sudah penyetaraan akan mendapatkan tujangan profesi seperti PNS tadi tidak lagi 1,5 jt.

Nah berdasarkan informasi  yang ada akan kami bagikan mengenai cara dan persyaratan pengajuan inpassing atau penyetaraan jabatan baik bagi guru jenjang TK/PAUD, SD, SMA, SMK

Persyaratan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat

1. Persyaratan Umum (a sampai m)
a. GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir; 
b. memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan wajib mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
j. bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil Kepala satuan pendidikan/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi  wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
k. bagi guru wajib mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
l. menunjukkan kinerja baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepalasatuan pendidikan; 
m. bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus  melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik;

2. Persyaratan Administrasi
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
a. melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
b. melampirkan biodata (format 5);
c. khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak  lembar transkrip data (LTD)/info PTK dari SIM PKB berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
d. fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh:

1) gubernur/bupati/walikota sebagai  pejabat pembina kepegawaian lain yang
ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang
bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau
pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
2) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau
penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi,
3) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi
pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.


e. fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar
satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
f. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan  Surat Keputusan.
g. fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang  berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
h. fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
i. melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru  memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.

Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas,  dengan  menggunakan  Format-1.  (format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016)


Prosedur dan Pengiriman Pengusulan Pemberian Kesetaraan

1. GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian  kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing.
2. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodik akan diberi nomor urut  berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja,  dan kemudian diumumkan melalui laman: www.gtk.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemendikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul (LIP) Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses lewat akun INFO GTK SIM PKB masing-masing guru..
3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan guru. 
4. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada  angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan  GTK PAUD dan Dikmas (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA,
stopmap warna abu-abu untuk SMK) pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016

Berkas Inpassing dimasukkan ke dalam map berwarna

5. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah.
6. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif.
7. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS,  dengan  menggunakan  Format-3. 
8. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Guru terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalam Keputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4. format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
9. Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya.
10. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4.  format bisa diunduh di dalam lampiran Permendikbud 12 tahun 2016
11. Seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.gtk.kemdikbud.go.id 

12. Alamat Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat:
a. bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP 10046 (Sudah Ditutup)
b. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikian Dasar, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
c. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS 12010
d. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dengan alamat Gedung C lantai 5, Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat.

13. Direktorat Pembinaan Guru terkait tidak menerima berkas pengusulan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok. 


Nah demikian tadi cara dan syarat terbaru mengajukan penyetaraan dan inpassing guru serta alamat pengiriman berkas. Silakan dibaca kembali dengan seksama. Untuk masalah inpassing ini guru berhubungan langsung dengan pusat, tidak melalui dinas pendidikan daerah, hanya tembusan yang diserahkan ke disdik.

Related Posts