Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014

Ketentuan Umum
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
  2. Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
  3. Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 13
  4. sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
  5. Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi peserta tahun 2014.
  6. Guru yang sudah terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan proses sertifikasi tahun 2013 dapat menjadi peserta sertifikasi tahun 2014.
  7. Calon peserta sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
  8. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  9. Dinas pendidikan kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  • 1) meninggal dunia,
    2) sakit permanen,
    3) melakukan pelanggaran disiplin,
    4) mutasi ke jabatan selain guru,
    5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
    6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    7) pensiun,
    8) mengundurkan diri dari calon peserta,
    9) sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.

Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Guru yang dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
  1. Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
  3. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  4. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
  5. Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
Penjelasan kriteria urutan prioritas penetapan peserta adalah sebagai berikut.
  • Usia
Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  • Masa kerja sebagai guru
Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.

Related Posts