Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru adalah bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi tersebut berdasarkan kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru.
Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melakukan penilaian portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9.
Bidang studi sertifikasi guru menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
- penentuan soal uji kompetensi;
- penentuan pembagian tugas mengajar guru;
- pemberian tunjangan profesi guru;
- penilaian kinerja guru; dan
- pengembangan keprofesian berkelanjutan.
- bagi guru yang sudah S-1/D-IV sesuai dengan program studi S-1/D-IV (linier),
- bagi guru yang sudah S-1/D-IV apabila tidak sesuai dengan program studi S-1/D-IV (tidak linier) dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
- bagi guru yang belum S-1/D-IV, dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang sedang diampu, dan wajib memiliki masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.