Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Info Tunjangan terbaru Mei

Ada sedikit kabar baik buat Anda penerima tunjangan profesi yang datanya masih bermasalah yakni mengenai data di lapor tunjangan dikdas dan terkait penerbitan SKTP.

Meneruskan info Tagor Alamsyah Harahap, P2TK Dikdas

Beberapa hal tentang tanggal 31 mei 2014 sebagai batas akhir pengiriman data dapodik

  1. Jika di info PTK atau Laporan Tunjangan Dikdas (LTD) datanya sudah valid semua namun SK belum terbit, maka tunjangannya tetap akan dibayarkan karena persyaratannya sudah dipenuhi baik untuk guru maupun pengawas.
  2. Jika guru sudah memenuhi syarat 24 jam dan linier, namun ada permasalahan dengan NUPTK dan NRG yang belum ditemukan atau belum valid, maka tetap akan diterbitkan SKTP dan tunjangannya akan tetap dibayarkan sejak januari setelah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut.
  3. Jika point 17,18, dan 19 pada LTD sudah valid namun masih ada kesalahan pada point lain, maka tetap akan dibayarkan jika kesalahan tersebut sudah diperbaiki. Intinya semua kesalahan masih bisa diperbaiki kecuali yang terkait pada point 17, 18, dan 19 (amanat pasal 15 PP 74 tahun 2008) tidak bisa ditawar dengan batas akhir 31 mei 2014. Sampai saat ini batas akhir perbaikan data tetap 31 mei 2014 dan belum ada perpanjangan (H min 1).

    penjelasan:

    barangkali ada rekan operator atau guru yg masih bingung masalah nomer 3 yaitu poin 17 18 dan 19 adalah masalah Jumlah jam mengajar, jumlah jam linier, dan jumlah jam linier plus tugas tambahan dimana ke tiganya minimal 24 jam dan saling memiliki keterkaitan, lihat gambar di atas, jika masih merah, alamat kemungkinan besar tunjangan anda hangus selama 6 bulan.


Related Posts