Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Cara Pembelian Buku Kurikulum 2013

permendikbud tentang mekanisme atau cara pembelian buku kurikulum 2013 oleh sekolah, aturan beli buku kurikulum 2013
Pembelian Buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah

Menindaklanjuti Pelaksanaan Implementasi kurikulum 2013,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan  Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah selesai melaksanakan pengadaan calon penerbit Buku Kurikulum 2013, dan sebagai tindaklanjut terhadap hal tersebut telah diterbitkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah.

Untuk mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Nomor : 10 Tahun 2014 tanggal 12 Mei 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Buku Kurikulum 2013 melalui e-Purchasing.

Dengan disampaikannya Permendikbud dan Perka LKPP  tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Menengah Atas dan Kepala SMK seluruh Indonesia agar segera melakukan pemesanan buku kurikulum 2013 paling lambar 28 Mei 2014 untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015, dengan harapan buku tersebut dapat diterima dan digunakan tepat waktu pada tahun ajaran baru 2014/2015.

Mekanisme pembelian buku kurikulum 2013 dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Buku Kurikulum 2013 dijelaskan sebagaimana dalam lampiran. Surat Pemesanan, daftar judul buku, harga dan penyedia buku dapat diakses melalui laman http://goo.gl/MCD7N3. Peraturan Menteri, dan Perka LKPP  dapat di download pada link berikut:



Permendikbud Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh sekolah
 Perka LKPP No. 10 Tahun 2014 Pengadaan Buku Kurikulum 2013
Alur Pembelian Buku Kurikulum 2013
Cara Pembelian buku Kurikulum 2013


Related Posts