Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id atau https://paspor.simpkb.id/casgpo/login
Buka Juga
Cara login di SIM PKB/Guru pembelajar
Cara Verval Data Guru di SIM PKB
Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.