Pakaian seragam sekolah terdiri dari:
a. Pakaian seragam nasional;
b. Pakaian seragam kepramukaan; atau
c. Pakaian seragam khas sekolah.
Ketentuan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Pakaian seragam nasional mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Model pakaian seragam nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pakaian seragam kepramukaan mengacu pada ketentuan peraturan kwartir nasional gerakan pramuka;
d. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
Pengadaan Seragam
Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik. Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera
Pada dasarnya aturan Permendikbud perihal seragam sekolah nasional ini sudah dilaksanakan oleh sekolah-sekolah pada umumnya, perbedaan mendasar terletak pada badge bendera merah putih di atas saku kiri berukuran tinggi 3cm x lebar 5 centimeter.
anda bisa mendownload file pdf Permendikbud no 45 tahun 2014 di sini.
Lampiran 1 klik disini, dan
Lampiran 2 yang berisi model gambar-gambar seragam sekolah untuk SD, SMP dan SMA.