“Yang ditambahkan dalam seragam sekolah nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/6)
Dilansir dari situs www.kemdikbud.go.id penetapan pakaian seragam sekolah memiliki 4 tujuan. yaitu pertama, untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Kedua, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik. Ketiga, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku. Serta keempat, menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
Pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera. Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
”Bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun sebelumnya akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi,” tegas Mendikbud.
Buka link permendikbud no 45 tahun 2014 untuk mendapatkan file pdf lengkapnya