Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kedua/Ulang

Pada berita terdahulu sudah dishare mengenai kewajiban sertifikasi kedua bagi guru yang tidak linier antara ijazah dengan sertifikat pendidiknya, berikut persyaratan peserta yang akan mengikuti seritifikasi tersebut.

Persyaratan Peserta
  1. Sudah memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
  2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
  4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  5. Memiliki NUPTK dan NRG.
  6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
  7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.


Berkas yang harus disiapkan.
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
yang berisi sebagai berikut.
  1. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
  2. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
  3. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
  4. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
  5. Surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua menggunakan Format A2.
  7. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Related Posts