JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap pada sikapnya, tidak akan memproses usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang lulus tes CPNS, namun tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah.
Aturan itu juga berlaku bagi 471 honorer K2 Medan yang berkas usulannya sudah dikirim ke BKN, namun tidak ada SPTJM yang diteken Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin.
Sikap tegas ditunjukkan Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, saat dimintai tanggapan atas kasus Medan tersebut. Tumpak tidak mau bertele-tele memberikan tanggapan, lantaran sudah berulang kali dia dan sejumlah petinggi BKN dan KemenPAN-RB, menegaskan mengenai kewajiban kepala daerah meneken SPTJM.
"Tidak akan diproses," ujar Tumpak singkat, kepada JPNN kemarin (6/6). Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Tumpak mengatakan, aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi.
"Para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM. Karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN," tegas Tumpak, pertengahan Mei lalu.
Dia mengatakan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012.
"Jadi kalau kepala daerah yakin dan sepanjang sepengetahuannya tidak ada masalah dengan honorer K2-nya, seharusnya berani teken SPTJM-nya," tandasnya. Sebelumnya, langkah Pemko Medan yang mengusulkan pemberkasan NIP terhadap 471 honorer K2 yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS tanpa melampirkan SPTJM dari kepala daerah, sudah dikecam Forum Honorer Indonesia (FHI).
Sekjend FHI Pusat, Eko Imam Suryanto mengatakan, seluruh honorer K2 yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Pemko Medan itu, berencana melakukan aksi unjuk rasa. (sam/jpnn)