Dalam dapodik, masing masing individu yang memegang jabatan di
sekolah, memiliki peran dan tanggung jawab. Jadi tidak semua beban
diserahkan kepada operator dapodik. Berikut kewajiban masing-masing di
sekolah dalam pendataan pendidikan (Dapodikdasmen dan dapodik PAUD)
- Peran Kepala Sekolah adalah sebagai pembagi guru mengajar di setiap rombel (roaster),
mengawasi operator sekolah dalam pengisian Aplikasi Dapodik sekaligus penanggungjawab
data di sekolahnya masing-masing.
- Peran PTK/Guru adalah selain sebagai pengajar dan pelaksana, juga
bertugas untuk mengisi formulir individual PTK dan mengecek kebenaran
dan kelengkapan data individu yang dientri oleh operator dapodik.
- Wali kelas : mengkoordinir pengumpulan data untuk peserta didik sesuai kelasnya yang
dipegangnya.
- Peran Peserta Didik adalah mengisi formulir Peserta Didik dimana formulir diserahkan kepada
orang tua untuk diisi secara lengkap.
- Peran Operator Sekolah adalah:
- Menyebarkan formulir pendataan kepada Sekolah, PTK, dan Peserta
Didik dalam rangka mendapatkan data untuk dientri kedalam aplikasi.
- Mengentri data sesuai dengan data yang terisi di formulir pendataan.
- Mengirim data ke server melalui Aplikasi Dapodik