Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Bantuan Kampung Literasi Kemdikbud

Kampung Literasi merupakan kawasan kampung yang digunakan  untuk mewujudkan masyarakat melek aksara (dasar, lanjutan, maupun multi  aksara) agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.

Kampung Literasi merupakan salah satu program Direktorat Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan dalam rangka mewujudkan masyarakat  yang berpengetahuan, berketerampilan, maju, dan mandiri melalui kegiatan membaca dan berla h agar memiliki pemahaman yang luas.  Keberadaan Kampung Literasi akan memberikan perluasan akses informasi kepada masyarakat, menumbuhkan dan membudayakan minat baca, mengembangkan sikap positif, dan mengembangkan keterampilan. Hal ini juga sebagai wujud dalam menciptakan masyarakat pembelajar sepanjang hayat (lifelong learning).


Tujuan Program Kampung Literasi

Tujuan dari bantuan Kampung Literasi ini adalah:
1. Sebagai biaya operasional dan atau pelengkap operasionalisasi kampung literasi dari sisi kelembagaan dan pelayanan sehingga pengelolaan program Kampung Literasi dapat berjalan lancar;
2. Mendorong keberadaan kampung literasi agar terus meningkatkan kualitas dan kuan tas layanan sehingga berdampak kualitas kehidupan masyarakat setempat yakni sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan.
3. Meningkatkan keberaksaraan masyarakat desa/kampung tersebut
4. Mendorong terbentuknya komunitas masyarakat yang gemar melakukan kegiatan pembudayaan dan pembiasaan membaca

Dana dan Pemanfaatannya 
Alokasi dana Kampung Literasi tahun 2016 yang disediakan oleh Direktorat Bindiktara sebanyak 31 lembaga, masing-masing lembaga pengelola akan  memperoleh dana bantuan sebesar Rp. 160.000.000,- (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Sasaran Program

Sasaran program yang dapat mengajukan sebagai penyelenggara adalah satuan pendidikan nonformal dan lembaga/organisasi lain seper : Pusat  Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Rumah Pintar, Balai Belajar Bersama, Lembaga Kursus dan Pela han, Taman Bacaan Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dibidang pendidikan, dan lembaga lainnya, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berpengalaman dalam menyelengarakan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta pendidikan masyarakat lainnya.
2. Memiliki sekretariat lembaga dengan alamat yang jelas; 
3. Memiliki susunan pengurus yang dilengkapi dengan uraian tugas;
4. Mampu menyediakan lokasi kampung yang akan dijadikan sebagai tempat rin san kampung literasi;
5. Mampu menyediakan prasarana dan sarana kampung literasi; 
6. Dapat menyediakan petugas dan instruktur yang kompeten untuk melayani pengunjung setiap harinya; 
7. Sanggup menyelenggarakan kegiatan sepanjang waktu;
8. Memiliki kemandirian fi nansial maupun kelembagaan; 
9. Memiliki kemampuan untuk melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak.  

Untuk info lengkap silakan unduh juknis format pdf di tautan ini

Related Posts