Sistem pengelolaan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional RI (Inmendiknas) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Pada bagian kedua diamanatkan khusus kepada Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan untuk merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk setiap entitas pendidikan.
Add caption |
Kemudian juga diamanatkan untuk merancang suatu formulir pendataan yang mencangkup semua atribut yang diperlukan untuk setiap entitas pendidikan bersama-sama sekretaris unit utama. Selain merancang, juga membangun suatu pusat data kementerian untuk menampung dan mengintergrasikan semua data yang dihasilkan dari pengumpulan data.
Selanjutnya adalah menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Atas dasar hukum tersebut, maka dibangunlah sistem pengelolaan data pendidikan yang dimasukkan dalam enam situs jejaring. Situs jejaring pertama adalah referensi data dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id. Data referensi ini dapat menjadi satu-satunya sumber data pendidikan.
Situs jejaring kedua adalah data master referensi satuan pendidikan dengan alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Fungsi master referensi satuan pendidikan ini sebagai kunci dalam sistem integrasi pengelolaan database, mensinkronkan data hasil pendataan dan hasil transaksi. Master referensi ini juga digunakan untuk integrasi program pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan, serta monitoring dan evaluasi program-program pembangunan.
Situs jejaring ketiga adalah data master referensi peserta didik dengan alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Referensi data tersebut bertujuan untuk memadankan data peserta didik yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik) di masing-masing unit utama Kemdikbud dengan PDSP, sehingga satu peserta didik hanya memiliki satu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Situs jejaring keempat adalah data master referensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Referensi data tersebut bertujuan untuk membersihkan data PTK yang belum sesuai akibat kesamaan data atau sudah tidak aktif. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK ini diberikan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota melalui KKDatadik dengan menggunakan username dan password sama dengan akses penelusuran data.
Situs jejaring kelima adalah data master referensi wilayah dengan alamat http://wilayah.data.kemdikbud.go.id. Referensi tersebut bertujuan untuk pembangunan sistem data pendidikan yang terintergrasi dari berbagai daerah menurut wilayah.
Untuk memastikan data pendidikan dapat terkelola dengan baik dan optimal sabagai upaya memastikan bahwa seluruh warga negara dapat terlayani dengan baik, profesional dan transparan. Maka dibuatlah situs jejaring keenam yaitu jaringan pengelola data pendidikan dengan alamat www.sdm.data.kemdikbud.go.id.