Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) Sergur 2015


Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan proses akhir dalam PPGJ / Sergur 2015. Proses ini wajib dilaksanakan peserta yang telah dinyatakan lulus dalam kegiatan Workshop selama 16 hari di LPTK. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) Sergur 2015 rambu-rambu / hal-hal yang dilaksanakan dalam PKM proses akhir sertifikasi guru 2015
Sertifikasi Guru

berikut rambu-rambu dalam pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) PPGJ 2015:

  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada saat uji kinerja. 
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali. 
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya disesuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau disesuaikan dengan KKG dan MGMP. 
  8. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk daerah tertentu secara off-line. 

Demikian rambu-rambu / hal-hal yang dilaksanakan dalam PKM proses akhir sertifikasi guru 2015

Related Posts