Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
• penentuan soal uji kompetensi;
• penentuan pembagian tugas mengajar guru;
• pemberian tunjangan profesi guru;
• penilaian kinerja guru; dan
• pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta Sergur 2015
Nomor peserta terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan kode digit sebagai berikut.
• Digit 1 dan 2 adalah kode tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
• Digit 3 dan 4 adalah kode provinsi.
• Digit 5 dan 6 adalah kode kabupaten/kota.
• Digit 7, 8, dan 9 adalah kode bidang studi sertifikasi.
• Digit 10 adalah kode kementerian:
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kode “1”.
• Kementerian Agama, kode “2”.
• Digit 11 s.d. 14 adalah nomor urut peserta sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
• Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah peserta pada masing-masing provinsi/kabupaten/ kota.