Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis BOS SMA dan MA 2015

Setelah beberapa waktu lalu kemdikbud meluncurkan Juknis BOS untuk SD dan SMP.  PSMA Kemdikbud telah meluncurkan pula juknis BOS untuk SMA tahun 2015.


BOS SMA mengalokasikan dan mendistribusikan dana langsung ke sekolah dengan besaran berdasarkan jumlah siswa dan variabel biaya bantuan. Dana BOS SMA digunakan untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasional sekolah non‐ personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin, sekolah dapat membebaskan dan/atau membantu siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya lainnya.

Jumlah siswa dan besaran dana iuran sekolah serta biaya ekstrakurikuler siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya pendidikan merupakan kebijakan sekolah, dengan mempertimbangkan jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya operasional sekolah.
Pada tahun 2015 ini, alokasi dana BOS SMA sebesar Rp. 5,347 triliun. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan dana BOS ini langsung ke sekolah. Pelaksanaan program BOS SMA mengikuti Petunjuk Teknis BOS SMA yang disusun oleh pemerintah ini, dengan mengutamakan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yaitu dilaksanakan secara swakelola dan partisipatif, transparan, akuntabel, demokratis, efektif, efisien, tertib administrasi dan pelaporan, serta saling
percaya.

Berikut peruntukkan dana BOS SMA

Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari-Juni sebesar  Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli-Desember sebesar Rp. 600.000/siswa.

PEMANFAATAN DANA:
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional
non‐personalia sekolah yang meliputi:
1. Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
2. Pengadaan Alat Habis Pakai;
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai;
4. Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
5. Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
6. Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
7. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
8. Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
9. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
10. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
11. Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
12. Pengembangan Website Sekolah;
13. Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
14. Penyusunan dan Pelaporan.

Agak berbeda dengan Juknis BOS SD dan SMP, operator dapodikmen mendapatkan biaya honor input data siswa, dan PTK.
download juknis bos 2015 untuk sekolah SMA. peruntukkan biaya input dapodikmen di dalam dana bos SMA 2015

Di halaman 13 Bab III jelas disebutkan bahwa Pengelolaan data individual sekolah berbasis TI K melalui aplikasi Dapodikmen 2015 ; Biaya meliputi jasa entri per record untuk data
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di apl i kasi  Dapodikmen 2015 dengan ketentuan
sebagai berikut:

(a) Biaya entri per peserta didik sebesar Rp. 2.500.
(b) B i a y a  e n t r i  p e r  P e n d i d i k  d a n  Te n a g a  Kependidikan sebesar Rp. 20.000




Sungguh mereka yang di Ditjen Dikdas tidak bisa "memperjuangkan" sedikit untuk operator. Asem!!!

Udah itu aja ya, kesel saya sama orang2 pusat sana, masa di SMA bisa di SD dan SMP gak ada detil kaya gini. Sekali Lagi Asem Sem Sem !!!!!!
Kalo mau juknis BOS SMA dan MA buka aja dah link Ini
untuk Madrasah Aliyah Buka di tautan ini, SMK...? Belum ada... nti nyusul. Asem!

Related Posts