Edaran LPMP terkait NRG guru |
Jika dianalisa sebenarnya ada keterkaitan antara Dapodikdas, Padamu Negeri dan P2TK. Dilihat dari surat edaran dibawah ini tersirat bahwa:
A. NRG diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik
B. NRG disetorkan ke P2TK Direktorat sebagai salah satu syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik
C. Data JJM pada DAPODIK juga sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi Pendidik
D. Bagi Guru yang telah sertifikasi 2006-2012 namun belum punya NRG wajib lapor dengan syarat membawa bukti NUPTK yang telah diverval di PADAMU NEGERI
E. Proses Sertifikasi Guru periode 2014 saat ini menggunakan sumber data dari PADAMU NEGERI.
Artinya siklus penerbitan SKTP periode 2014/2015 nanti ada korelasi kaitan antara DAPODIK, PADAMU NEGERI dan P2TK.
Gambaran alurnya seperti ini:
Guru > NUPTK (Padamu Negeri) > Sergur/NRG (Pusat Profesi) > JJM (Dapodik) > SKTP (P2TK) > Guru
Hal ini juga menjawab kasus saat ini yang sudah punya NUPTK dari Padamu Negeri kemudian dientri pada DAPODIK namun dinyatakan tidak valid oleh P2TK.
Semoga analisa sederhana ini bisa mencerahkan semua pihak yang terkait dengan Tunjangan Profesi Pendidik.