Sebagaimana Permendiknas no 28 tahun 2010 menjelaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah adalah paling banyak 2 kali masa jabatan pada sekolah yang sama. Jadi jika sudah melewati 2 kali masa jabatan total 8 tahun, maka jam tugas tambahan di Cek Info PTK dinyatakan tidak valid. Kalau tidak valid kemungkinan besar dan bisa dipastikan SKTP tidak terbit dan Sertifikasi tidak Cair.
masa jabatan kepsek |
Bagaimana Solusinya biar gak bermasalah?
1. Solusi real ya pastinya kepala sekolah tersebut wajib mutasi alias pindah ke sekolah lain. Tapi gak mungkin lah kaan. Nah kudu pake solusi kedua...
2. Solusi akal akalan... ya tinggal ubah tanggal SK di data dapodik milik kepala sekolah.
Masuk dapodik,Klik Tab PTK, Klik nama Kepala Sekolah Anda >Klik Ubah > Lihat Data Rincian Tab Tugas Tambahan
Ubah nomor SK, TMT Tugas Tambahan. keudian masukkan juga TST atau tanggal selesai tugas. Yaa coba aja dulu yaa