Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015

Pihak Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau P2TK Dikdas, Telah mempublikasikan Petunjuk Teknis mengenai tunjangan profesi tahun 2015. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya syarat menerima tunjangan profesi /sertifikasi guru, agak rumit mengingat telah keluarnya permendikbud no 4 tahun 2015 tentang ekuivalensi kegiatan pembimbingan/pembelajaran di tingkat SMP dan SMA/SMK.

Kriteria dan persyaratan administrasi bagi guru dan pengawas yang berhak menerima tunjangan profesi / sertifikasi tahun 2015



Berikut beberapa kriteria / syarat penerima tunjangan profesi tahun 2015:


  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 
  • Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  • Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor74 Tahun 2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.  
  • Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
    sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai
    dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.  
  • sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.

 Persyaratan Administrasi

Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri, agar dapat
dibayarkan tunjangan profesinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013, wajib
melampirkan dokumen berupa:
  1. Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alihtugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  2. Surat pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempatmengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 dan 2, dikirim ke Direktorat P2TK terkait. Tunjangan profesi bagi guru
yang dipindahtugaskan antarkabupaten/kota, akan diperhitungkan pada tahun berikutnya dan
menjadi tanggungan kabupaten/kota yang baru.

Sebenarnya juknis dan persyaratan  penerima tunjangan profesi untuk guru dan pengawas cukup banyak, silakan unduh untuk selengkapnya di tautan ini.

Jangan lupa selain berkas administrasi di atas, pengiriman dapodik juga menentukan, dan jangan lupa cek info PTK secara berkala. 
Untuk tunjangan tingkat pendidikan menengah (SMA/SMK) memakai aplikasi ADK sebagai pengganti dapodikmen yang gagal.


Related Posts