Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Angka Kredit Jabatan Guru

ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Butir kegiatan itu meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Nilai angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik angkat ke jenjang lebih tinggi dari sebelumnya meliputi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).

No Jabatan Pangkat Golongan Angka Kredit Keterangan 1 Guru Pertama Penata Muda, III-a 100 Angka kredit untuk  Penata Muda Tingkat I, III-b 150 2 Guru Muda Penata, III-c 200  Penata Tingkat I, III-d 300 3 Guru Madya Pembina, IV-a 400  Pembina Tingkat I, IV-b 550 Pembina Utama Muda, IV-c 700  4 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV-d 850 Pembina Utama, IV-e 1050      naik pangkat adalah selisih nilainya, misalkan untuk naik pangkat dari III-c ke IIId memerlukan angka  kredit 300-200= 100
Butir kegiatan unsur utama meliputi pendidikan termasuk  prajabatan dan program induksi guru
pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran serta bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir kegiatan unsur penunjang meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa,  dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Besarnya nilai angka kredit untuk setiap jenjang pangkat dan golongan guru ditunjukkan pada tabel di atas

Related Posts