Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan
yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Butir kegiatan itu meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Nilai angka kredit yang harus dikumpulkan untuk naik angkat ke jenjang lebih tinggi dari sebelumnya meliputi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang (Permenpan-RB, 2009:14).
Butir kegiatan unsur utama meliputi pendidikan termasuk prajabatan dan program induksi guru
pemula; pembelajaran bagi guru kelas atau mata pelajaran serta bimbingan bagi guru BK; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Butir kegiatan unsur penunjang meliputi memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler, menjadi organisasi profesi/ kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Besarnya nilai angka kredit untuk setiap jenjang pangkat dan golongan guru ditunjukkan pada tabel di atas