Selain persoalan tersebut, tambahnya, kesejahteraan guru juga belum terpenuhi sebagaimana amanat UUGD bahwa Guru seharusnya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimal dan memperoleh jaminan kesejahteraan sosial.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum PGRI, Sulistyo di Jakarta. Menurut situs jpnn.com guru juga merasa diperlakukan diskriminatif. Karena kualifikasi pendidikan maupun sertifikasi (yang harus dibiayai pemerintah dan atau pemerintah daerah) berimplikasi juga pada diterimanya tunjangan profesi. Pendidikan dan pelatihan guru pun tidak jelas dan tidak merata.
Masih banyak guru yang bekerja penuh waktu dengan prestasi dan dedikasi yang tinggi tapi berpenghasilan sekitar Rp 250 ribu per bulan. "Sungguh tidak manusiawi, bahkan dholim. Guru-guru itu mestinya berhak memperoleh penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan tetapi nyatanya aturanya saja tidak dibuat. Bagimana mutu pendidikan bisa beranjak naik. Mendikbud pernah mengatakan guru (honorer) akan memperoleh penghasilan minimal. Tetapi itu juga baru omong doang," tandasnya