Dalam Rangka persiapan penyelenggaraan sertifikasi tahun 2015 bagi guru dan Pengawas PAI pada sekolah, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam no 4022 tahun 2015 tentang peserta sertifikasi guru dan pengawas PAI pada sekolah tahun 2015. Nama -nama tersebut ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data calon peserta yang mengajukan sertifikasi dan mempertimbangkan kuota peserta PLPG setiap LPTK.
Syarat Peserta UKA Kemenag |
Adapaun berkas/dokumen personal yang harus di persiapkan bagi nama nama yang dipanggil tersebut adalah sebagai berikut:
- Biodata Peserta (format terlampir)
- Print Out NUPTK dari Aplikasi 'Padamu Negeri'
- Ijazah terakhir (legalisir basah)
- Sertifikat pertama (bagi peserta sertifikasi ke II)
- SK pangkat/golongan terakhir (legalisir basah)
- SK Penempatan kerja terakhir dan bagi NON Pns disertakan pula SK Dinas/Bupati/yayasan (legalisir basah)
- Print Out format A1 (tersedia di seksi PAIS) yang telah di tandatangani Kepala KemenagKab/Kota