Silakan dibaca dengan baik dan seksama isi surat edaran Ditjen GTK. Tidak ada perintah penutupan portal, website padamu negeri. Ya iyalah itu punya PT TELKOM,, mana berani dan bisa Kemdikbud nutup padamu negeri.
padamu negeri ditutup |
Berita yang benar adalah Kemdikbud dalam hal ini Dirjen GTK sebagai pengganti BPSDMP-PMP tidak lagi memakai data hasil padamu negeri sebagai sumber data Kemdikbud. Ini sesuai edaran Ditjen GTK no Surat Nomor : 16587/B/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Penggunaan Data Guru dan Tenaga Pendidikan. Dalam surat itu tidak disebutkan bahwa website padamu negeri akan ditutup. Simak beritanya di tautan ini
Ya tapi intinya sama aja donk. wkwkwwkwkw...Selamat berpuasa rekan Operator Pendataan se Indonesia.