Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menilai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mendorong guru membayar sertifikasi sendiri sangat menganiaya guru. Sebab peraturan perundangan menyebut sertifikasi wajib dibiayai pemerintah.
Ketua Umum PB PGRI Sulistiyo mengatakan, rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri, hakikatnya adalah menganiaya guru.
Sebab, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) sangat jelas bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak undang-undang itu disahkan guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik.
Kemdikbud Menganiaya Guru |
"Dalam UU itu juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan," katanya dalam siaran pers yang diterima SINDO, Selasa 8 September 2015.
Dia menjelaskan, guru dalam jabatan menurut Pasal 1 Ayat (9) dinyatakan guru yang sudah mengajar. Artinya, guru yang sudah mengajar biaya sertifikatnya ditanggung pemerintah dan atau pemerintah daerah. Siapa saja guru dalam jabatan itu yang bisa disertifikat, ujarnya, yaitu guru tetap.
Dalam Pasal 1 Ayat (8) guru tetap itu guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal dua tahun.
"Jadi semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015 dan setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu kalau mamapu, sebab pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya," ujarnya.
Bahkan, mestinya setelah UU Guru dan Dosen disahkan, pemerintah hanya mengangkat guru yg telah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Sebab pemerintah juga tidak mampu menyediakan guru yang memenuhi syarat itu, maka yang diangkat adalah yang ada saat itu.
Karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang harus disertifikasi dengan cara yang relatif sama dengan biaya dari pemerintah. "Saya ingin menagih janji Mendikbud, katanya akan menyayangi dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu," terangnya.
Dia meminta Mendikbud untuk membaca kembali UU tersebut. Pasalnya tidak ada satu kata pun, bahwa yang dibiayai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006. Tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan. Berarti jika mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri adalah sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melaksanakan UUGD saja.
"Kalau sampai saat ini masih banyak guru yang belum disertifikasi, masih sekitar 1,4 juta guru juga bukan karena kesalahan guru. Seperti kita ketahui, kuota sertifikasi yang menetapkan jumlah guru yang disertifikasi itu adalah pemerintah, yang mensertifikasi LPTK. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah selesai disertifikasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kemendikbud menyatakan semua guru berhak mendapat TPG tetapi hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Namun amanah UU Guru Nomor 14 Tahun 2005 hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi oleh pemerintah.
Sedangkan ada 547,154 guru yang diangkat setelah tahun 2005 namun harus sertifikasi dengan biaya sendiri. Kemendikbud menilai hal itu sesuai dengan Pasal 82 bahwa sertifikasi bagi guru yang diangkat tahun 2006 dan sesudahnya dengan pembiayaan sendiri oleh guru yang bersangkutan.
sindonews.com