“Ekspose sertifikasi guru juga menjadi acuan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan proses sertifikasi guru pada tahun berikutnya," terang Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Jumat (4/12). Saat ini, jelasnya, jumlah guru pada Kementerian Agama adalah 1.100.238. Jumlah tersebut dibagi menjadi dua, yakni guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru madrasah.
Guru PAI sebanyak 232.415 dan guru madrasah sebanyak 813.590. Jumlah guru yang telah tersertifikasi saat ini mencapai 565.392 dengan rincian guru PAI 168.355 dan guru madrasah 387.749. Sedangkan yang belum tersertifikasi sebanyak 565.392 guru. Program sertifikasi guru sendiri dilaksanakan dalam rangka menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan skema sertifikasi kemudian diberi sertifikat pendidikan yang dikelola langsung oleh Kemenag. Sedangkan pelaksanaannya diawali dengan Ujian Kompetensi Awal (UKA) setelah assessment pelaksanaan sertifikasi guru.
Para guru tersebut di tahap berikutnya diasramakan selama sembilan hari untuk mengikuti proses training. Peserta yang lulus diberi sertifikat sebagai tanda bukti guru profesional. Adapun setelah mendapat sertifikat, guru akan mendapat tunjangan profesi.