Bambang mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN 2016 mencapai Rp 419,2 triliun atau 20 persen dari total belanja negara Rp 2095,7 triliun. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan.
"Anggaran pendidikan 20 persen dari total belanja, ini masuk dalam sejarah," kata Bambang, dalam konfrensi pers, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Bambang meyebutkan anggaran pendidikan tersebut akan dikucurkan melalui belanja negara pemerintah pusat untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayan sebesar Rp 49,2 triliun, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rp 39,5 triliun, Kementerian Agama Rp 46,8 triliun.
"Kementerian Negara dan lembaga lainnya Rp 10,7 trilun," tutur Bambang. Bambang menambahkan, anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah dan dana desa mendapat kucuran sebesar Rp 267,9 triliun dan anggaran pendidikan melalui pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 5 triliun. "Dengan begitu total seluruh anggaran pendidikan sebesar Rp 419,2 triliun, hal tersebut telah memenuhi Undang-Undang," pungkasnya. liputan6.com