Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Edaran Ditjen GTK Perihal Tunjangan 2016

Edaran Ditjen GTK Perihal Aneka Tunjangan 2016
Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.

Surat edaran Ditjen GTK bernomo 1234/B/PR/2016 ini ditandatangani oleh Dirjen GTK ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten berisi perihal penyaluran aneka tunjangan guru untuk tahun anggaran 2016. Ini tentu tak lepas dengan peluncuran aplikasi dapodik 4.1.0 yang baru dirilis tadi malam (15 Januari 2016)
Aneka Tunjangan 2016
Aneka Tunjangan 2016
Aneka Tunjangan 2016
edaran ditjen GTK 2106

Ada 3 poin isi edaran tersebut, yakni

1. Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kab/kotadan propinsi agar memberikan arahan kepada guru untuk menggunakan dan mengisi aplikasi dapodik PAUD-DIKMAS, Dapodikdas 4.1.0 dan Dapodikmen 8.3.0

2. Terkait dengan aneka macam tunjangan dari Ditjen GTK, seperti tunjangan fungsional, Daerah khusus serta tunjangan kualifikasi akademik, Ditjen GTK menegaskan kembali  bahwa untuk tahun 2016 setiap daerah memiliki kuota tersendiri.

3. Kepada operator aneka tunjangan propinsi dan kabupaten/kota agar menentukan calon penerima tunjangan PALING LAMBAT tanggal 29 Februari 2016. Jika belum diusulkan pada tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan akan dialihkan ke daerah lain sesuai kebijakan Kemdikbud.

Membaca edaran di atas dapat ditafsirkan dan akan muncul beberapa kemungkinan:
  1. Jika operator dapodik telat mengirimkan dapodik, (setelah tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.
  2. Jika operator tunjangan telat mengusulkan (setelah tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada daerah lain.

Kita tunggu pula janji Ditjen GTK yang akan menaikkan kuota dan tambahan untuk tunjangan fungsional untuk tahun 2016 ini.
Nah silakan dishare Bapak Ibu, jangan lupa beri tahu operator pendataan Anda.


Related Posts