Bu Guru Retno bikin heboh, bagaimana tidak kasus tuntutannya terhadap Ahok alias Basuki Cahaya Purnama di menangkan oleh pengadilan. Kasus Bu Guru Retno ini diawali dengan pemecatan Retno sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Pemecatan itu sendiri didasari atas tudingan keluyuran saat murid SMAN 3 tengah menjalani Ujian Nasional Mei 2015. Gubernur DKI Jakarta Ahok geram dan menyuruh Kepala Dinas Pendidikan saat itu Arie Budhiman mencopot Retno sebagai Kepala Sekolah.
Bu Guru Retno |
Retno Listyarti, nama lengkapnya menggugat Pemprov DKI Jakarta setelah diberhentikan melalui Surat Keputusan Nomor 355 tahun 2015 yang dikeluarkan pada 7 Mei dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman. Kemudian Bu Guru Retno di Mutasi ke SMA 13 pada Mei 2015 lalu.
Retno dianggap mengabaikan tugasnya sebagai kepala sekolah karena meninggalkan sekolah tersebut saat masa ujian nasional (UN) 14 April 2015. Ia juga dianggap lebih mementingkan posisinya sebagai sekretaris jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ketua majelis hakim Tri Cahya Indra Permana saat membacakan putusan di PTUN Jakarta menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor 355 Tahun 2015 yang berisi pencopotan Retno sebagai Kepala SMAN 3 dinyatakan batal demi hukum. Selain itu Dinas Pendidikan harus merehabilitasi nama Retno dan mengembalikan jabatannya. Dinas Pendidikan juga berkewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp76 ribu.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri menyatakan banding atas putusan pengadilan ini.