Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah pertama sebagai wujud pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun.
Jumlah dana BOS yang diterima siswa
Tingkat SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun;
Tingkat SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun;
Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) menerima dana BOS.
Orangtua dan masyarakat bisa ikut memantau penggunaan dana BOS di sekolah salah satunya dengan mengetahui Juknis BOS 2016 ini. Silakan unduh Juknis BOS untuk tahun 2016 di link link di bawah ini
Permendikbud klik tautan di bawah ini
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bxj9tF6KTtqEUEdGMFpHT1BHZ1U
Juknis BOS 2016 SD SMP di bawah ini
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bxj9tF6KTtqEOWRKNk9BNE13V0E
Juknis BOS 2016 SMA
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bxj9tF6KTtqEbFBzWmtvU09PTXc
Juknis BOS 2016 SMK
https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bxj9tF6KTtqEOEpMejJ2VlBZMWs