Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terus menjadi perhatian pemerintah. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat agar lembaga PAUD tetap eksis adalah dengan memberikan bantuan operasional Penyelenggaraan (BOP).
Di Tahun 2016 ini, Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat telah menyediakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 158.700 lembaga dan meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 74.848 lembaga PAUD.
BOP PAUD dapat diakses satuan PAUD yang diselenggarakan individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah. Bahkan boleh juga satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
satuan PAUD yang mendapat alokasi DAK BOP PAUD paling sedikit 12 peserta didik dan paling banyak 60 yang biayai. Jadi paling sedikit dapat Rp. 7.200.000,- dan paling banyak dapat Rp. 36.000.000,-. Rentang diantaranya itu adalah tugas Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
proposal BOP PAUD |
Syarat lembaga penerima BOP PAUD adalah memiliki rekening atas nama lembaga PAUD, NPWP atas nama lembaga PAUD. Memiliki izin operasional dari dinas Pendidikan setempat. Telah melaksanakan program minimal 1 tahun. Mengisi formulir yang telah disediakan dinas pendidikan setempat. Kemudian lembaga tersebut tidak menerima atau membuat prosposal bantuan dana rintisan atau PAUD percontohan di tahun yang sama.
Klik disini untuk contoh proposal BOP Paud