Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Juknis Dana BOS Madrasah 2016


Pada pos sebelumnya kita bahas mengenai dana BOS 2016 Kemdikbud, kali ini blog info guru akan berbagi juknis dana BOS madrasah tahun 2016. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional  non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. 

Menurut  PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
BOS Madrasah 2016
BOS Madrasah 2016

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.   Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
 Madrasah Ibtidaiyah  : Rp.  800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Klik di tautan ini untuk Juknis BOS Madrasah 2016 secara lengkap

Related Posts