Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Murid Cubit Cubitan, Guru Dilaporkan


Cubit-cubitan ooiii senggol senggolaaan Cubit-cubitan ooiii senggol senggolaaan

Sebaris lirik lagu yang pernah dipopulerkan oleh Koes Plus. Menggambarkan sifat gadis remaja.
Namun apa yang terjadi jika terjadi di sekolah? Kasus deh. Seorang guru sebut Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini menjadi tersangka atas kasus menyuruh atau membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya. 

guru dilaporkan kasus cubit cubitan
Raden Darajat dilaporkan oleh orang tua muridnya, Harry Heryanto ke Polres Subang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada tanggal 18 Nopember 2015.

Peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut terjadi pada Oktober 2015 lalu. Darajat dituduh membiarkan aksi pencubitan yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra pelapor Harry Heryanto.

"Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu," kata Raden Darajat.

Dia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi 19 Oktober 2015. Pencubitan dilakukan oleh salah seorang siswanya berinisial HAP, sebagai keamanan siswa. Menurutnya, pencubitan itu dipicu karena HM dianggap sering mengganggu ketertiban proses belajar di kelas.


"Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan itu mencubit dia (HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan itu untuk mencubit dia," ungkapnya.

Guru PNS itu pun tak habis pikir dengan tuduhan yang dilontarkan oleh orang tua siswanya. Tuduhan yang menjadikan Raden ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia pasrah dengan kasus yang membelitnya.

Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab, dia yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor.

"Ya saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apalagi. Memang kenyataannya seperti itu, saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan," terangnya.

Related Posts