1. Dalam rapat tersebut, usulan dan laporan permasalahan yang terjadi di lingkungan Pendidikan Madrasah yang kami sampaikan secara langsung kepada para anggota Komisi 8 dibahas dan mendapatkan perhatian cukup tinggi dari anggota dewan.
2. Pada usulan kami yang pertama yaitu mengenai TPG yang tertunggak sejak tahun 2014, Menteri Agama secara langsung mengatakan bahwa untuk pembayaran TPG tertunggak telah selesai sampai dengan tahun 2014 (padahal pada kenyataannya masih banyak kota/kab yang memiliki tunggakan di tahun 2014). Sementara untuk tahun 2015 masih menunggu dana setelah adanya audit BPKP.
3. Mengenai TPG tahun 2016 yang masih belum cair seluruhnya hingga triwulan II, dijelaskan bahwa TPG tahun 2016 harus sudah dibayarkan oleh satuan kerja di Kota/Kab setempat karena uangnya telah tersedia di satuan kerja Kota/Kab serta tidak memerlukan audit BPKP dan sistem SIMPATIKA untuk semester 1 dan 2.
4. Perihal verifikasi dan pembayaran inpassing diuraikan secara langsung oleh Menteri Agama dan Dirjen Pendis bahwa inpassing tidak dapat dibayarkan tahun ini karena dana yang ada hanya 700M dan tidak mencukupi untuk membayarkan inpassing. Sehingga inpassing baru akan dimasukkan ke dalam RAPBN 2017. Berdasarkan audit sensus Itjen terhadap seluruh guru-guru pemegang sk inpassing, Kementerian Agama kekurangan anggaran sebesar 1.8 T untuk membayar tunjangan inpassing. Terkait hal tesebut Kementerian Agama telah melakukan semua proses, prosedur, dan syarat yang diminta Kementerian Keuangan agar kekurangan anggaran dapat dituntaskan di tahun 2016 dengan harapan dapat keluar dari dana BA-BUN sesuai dengan surat yang dilayangkan Menteri Agama tanggal 8 Juni kepada Kementerian Keuangan sehingga bola ada di Menteri Keuangan.
5. Tunjangan fungsional sebagaimana yang telah kami usulkan dalam laporan pada rapat dan pertemuan tersebut tidak dibahas lebih lanjut.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pihak Kementerian Agama menunggu dana yang diberikan dari Kementerian Keuangan. Jika itu dapat diberikan pada tahun 2016 ini maka tahun 2017 baru akan diberikan kepada kita karena tentunya harus melalui beberapa prosedur. Kemudian jika baru akan diberikan lewat APBN 2017, sampai bulan apa kita akan menunggu lagi? dan apakah itu juga akan termasuk dana inpassing 2016?