Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

2 Aturan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016

Syarat kelulusan sertifikasi guru tahun 2016 akan semakin diperketat, pasalnya Kemdikbud dalam hal ini Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan akan menerapkan  aturan baru terkait kelulusan sergur 2016. 
2 Kebijakan Baru Kemdikbud dalam Sergur 2016


Aturan baru ini diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia yang telah merilis hasil penelitiannya yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.  Hal ini diungkapkan oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata. 

Ada 2 hal tentang kebijakan atau aturan baru kelulusan sergur 2016 ini yaitu

  1. Syarat nilai minimal kelulusan PLPG adalah 80, dimana tahun tahun sebelumnya hanya 24. 
  2. Ketentuan berikutnya adalah bagi guru yang tidak lulus pada ujian sertifikasi seperti yang disebutkan di atas, bisa mengulang kembali di tahun berikutnya sebanyak 4 kali, tanpa ikut lagi PLPG. Ujian ulang tersebut dilaksanakan sebanyak 2 kali dalam setahun oleh LPTK yang telah terakreditasi.
PLPG hanya diikuti satu kali oleh guru, namun ujian nya maksimal bisa 4 kali. PLPG 2016 sendiri akan diselenggarakan mulai bulan Oktober 2016. Diharapkan, kelulusan guru-guru peserta akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum 2005, maupun setelah 2005. 

Related Posts