Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pedoman Program Kepala Sekolah Pembelajar

Program Kepala Sekolah Pembelajar dirancang sebagai salah satu strategi dalam penyelenggaraan sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah.Perancangan diawali dengan disusunnya Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)berdasarkan pada standar kompetensi kepala sekolah yang tertera pada PermendiknasNomor 13 Tahun 2007.  Setelah tersusun dan diuji validitasnya, IPK dikelompokkansesuai dengan kedekatan lingkup maupun karakteristik.  Kelompok indikator kompetensitersebut menjadi dasar perumusan kisi-kisi soal Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).
Pada ranah kebijakan, hasil dari UKKS digunakan sebagai dasar penyusunan program peningkatan kompetensi pengetahuan dan keterampilan guru yang sedang memperoleh tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Pada ranah implementasi, Program Kepala Sekolah Pembelajar memiliki kekhasan tersendiri karena hasil UKKS yang berupa peta kompetensi dapat menjadi self assessment bagi kepala sekolah dalam memilih modalitas yang dapat dimanfaatkan maupun modul yang digunakan.

Empat modalitas yang telah disediakan dalam sistem Kepala Sekolah Pembelajar terdiri dari Modalitas Tatap Muka, Mandiri, Daring, dan Kombinasi. Pemilihan modalitas dilaksanakan dengan memperhatikan kriteria tertentu dan mudah dikelola.

Desain program Kepala Sekolah pembelajar

Program Kepala Sekolah Pembelajar dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, dan kinerja profesional kepala sekolah dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didiknya. Program Kepala Sekolah Pembelajar dilakukan melalui empat modalitas, yaitu Tatap Muka, Daring, Kombinasi, dan Mandiri.

Modalitas Mandiri
Pembelajaran mandiri adalah salah satu cara meningkatkan kompetensi tanpa bergantung pada pengajar, pembimbing, teman, atau orang lain. Semua aktivitas pembelajaran telah diatur oleh program instruksional di dalam modul Pelatihan  Kepala Sekolah Pembelajar yang dikirimkan kepada peserta secara elektronik  (digital); tidak ada interaksi langsung antara peserta dengan pengajar. Seluruh inisiatif aktivitas belajar dan berlatih ada sepenuhnya pada kepala sekolah sebagai
peserta. Penyelenggara program mengatur urusan administrasi mulai dari proses registrasi peserta, monitoring dan evaluasi pembelajaran, sampai dengan evaluasi akhir. Penyelenggara program juga menyediakan pengampu untuk memonitor dan mengevaluasi proses pembelajaran. Modalitas Mandiri diprioritaskan bagi kepala sekolah yang memerlukan peningkatan kompetensi 0 – 2 modul. Silakan klik di tautan ini untuk file lengkap pedoman pelaksanaan KS Pembelajar



Related Posts