Telah terbit Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud No 12 Tahun 2017 |
Tunjangan Khusus adalah Tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus
Sedangkan tunjangan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Pembahasan mengenai tunjangan khusus bisa dibuka di link Tunjangan Khusus Bagi Guru yang mengajar di daerah 3T.
Sedangkan masalah tunjagan tambahan penghasilan bisa dibuka di tautan Tunjangan tambahan penghasilan bagi guru PNS Daerah.
Dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini memuat 3 lampiran mengenai mekanisme penyaluran dan kriteria guru yang bisa menerima ketiga macam tunjangan tersebut.
Satu yang mutlak adalah Data yang digunakan diambil dari dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan. Nah bagi guru, maka rajin-rajinlah Cek Info GTK untuki memastikan kebenaran data yang telah diinput oleh operator dapodik.
Dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini maka Permendikbud nomor 17 tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.