Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Program Guru Keahlian Ganda


Dalam rangka meningkatkan daya saing regional dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya meningkatkan jumlah dan kompetensi guru SMK. Untuk itu, Ditjen GTK telah melakukan analisis kebutuhan guru produktif SMK.

Salah satu upaya pemerintah, untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK adalah dengan memberikan pembekalan pengetahuan dan keterampilan kompetensi keahlian baru. Penambahan pembekalan pengetahuan dan keterampilan produktif baru yang dibutuhkan SMK diberikan kepada guru-guru normatif, adaptif, dan produktif dengan tingkat kejenuhan sangat tinggi (jumlah lebih) melalui Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru SMK/SMA (Keahlian ganda).


Sejalan dengan pertumbuhan dunia usaha dan industri di Indonesia, permintaan tenaga terampil lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) semakin meningkat. Oleh karena itu, SMK perlu membekali peserta didiknya dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dunia usaha dan industri. Upaya yang harus dilakukan adalah dengan menyelenggarakan program keahlian yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri agar penyelenggaraan pendidikan di SMK menjadi efektif. Kondisi ini diikuti oleh perubahan kebutuhan tenaga guru, khususnya guru produktif di SMK. Dari hasil analisis kebutuhan guru oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan diperoleh peta bahwa beberapa program studi di SMK mengalami kekurangan guru produktif sementara pada program studi atau mata pelajaran lainnya jumlah guru melebihi jumlah yang dibutuhkan. Kondisi ini menjadi masalah dan harus dapat segera dicarikan solusinya untuk mendukung program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan agar peran dan fungsi SMK dalam menyiapkan tenaga terampil dapat mendukung pemenuhan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri. Program Sertifikasi Keahlian dan Sertifikasi Pendidik Guru SMK/SMA (Keahlian Ganda) yang selanjutnya disebut Program Keahlian Ganda merupakan salah satu alternatif untuk memecahkan masalah kekurangan guru produktif yang dibutuhkan SMK  dan mengatasi kelebihan guru produktif dan adaptif lainnya yang sudah jenuh.

Perubahan tugas mengajar mata pelajaran/program studi lama menjadi program studi baru yang akan diampu oleh guru peserta Program Keahlian Ganda, di samping membutuhkan pengetahuan dan keterampilan baru sesuai dengan kebutuhan program studi baru, dibutuhkan pengalaman praktik mengajar nyata pada program studi baru pada situasi di sekolah sebenarnya. Praktik pengalaman mengajar nyata di sekolah sesuai dengan program studi yang baru dimaksudkan untuk memberikan penguatan terhadap sikap, pengetahuan, dan keterampilan produktif serta metode mengajar pada lingkungan kerja sebenarnya sesuai dengan karakteristik program studi baru yang  harus diampu. Guru peserta Progam Keahlian Ganda harus dikenalkan pada situasi ruang belajar praktik yang baru, media belajar yang baru, serta menjalankan Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) produktif baru pada siswa sebenarnya untuk program studi yang baru. Oleh karena itu pada Program Keahlian Ganda diperlukan kegiatan pengenalan kompetensi guru produktif dan penguatan pengalaman praktik lapangan (PPL) di SMK dengan program studi baru yang akan diselenggarakan. Kegiatan ini juga diharapkan akan menjadi wahana proses induksi dari guru pembimbing kepada guru peserta Program Keahlian Ganda tentang sikap, pengetahuan, keterampilan produktif, dan metode mengajar sesuai karakteristik program studi yang baru.

Penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Kompetensi Guru Produktif dan Penguatan Pengalaman Lapangan pada Program Keahlian Ganda akan banyak melibatkan berbagai pihak, yaitu Direktorat Jenderal GTK, PPPPTK/LPPPTK KPTK, Dinas pendidikan kabupaten/kota, SMK, guru pembimbing dan guru peserta Program Keahlian Ganda. Agar standar output dari penyelenggaraan kegiatan ini tercapai, maka standar proses dari penyelenggaraan pengenalan kompetensi guru produktif dan penguatan pengalaman lapangan perlu ditetapkan dan disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait.

Sebelum pelaksanaan Program Keahlian Ganda dijalankan, beberapa persiapan dilakukan untuk mendukung kegiatan dimaksud antara lain:
  1. Pembekalan Peserta Program Keahlian Ganda: membekali peserta tentang Program Keahlian Ganda serta tugas dan tanggung jawab selama peserta melaksanakan ON-1, IN-1, ON-2, dan IN-2.
  2. Pembekalan Guru Pendamping: membekali guru produktif calon pendamping peserta Program Keahlian Ganda tentang tugas dan tanggung jawab selama melaksanakan pendampingan di sekolah magang. Guru pendamping melakukan pembimbingan pada saat peserta melakukan ON-1 dan ON-2.
  3. Pelatihan Instruktur: memberikan penguatan kompetensi keahlian kejuruan pada widyaiswara dan/atau guru yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai instruktur. Tugas instruktur adalah mendidik dan melatih peserta Program Keahlian Ganda pada saat IN-1 dan/atau IN-2.
Pembekalan peserta, guru pendamping, dan pelatihan instruktur dilakukan oleh tim pengembang dan narasumber Program Keahlian Ganda yang terdiri dari widyaiswara dan/atau tenaga kependidik lainnya yang kompeten. Untuk menguatkan dan mempertajam kompetensi keahlian tertentu, penyelenggara (PPPPTK/LPPPTK KPTK) Program Keahlian Ganda dapat melibatkan tenaga ahli seperti dosen dan/atau praktisi industri. Proses pelaksanaan Program Keahlian Ganda dapat dilihat pada gambar  berikut.


Related Posts