Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Bupati ini Hapus Pelajaran CALISTUNG di Kelas 1 dan 2

Bupati Gowa, Sulawesi Selatan membuat kebijakan kontroversial alias Ora Umum dimana akan menghapus pelajaran Baca Tulis dan Berhitung alias Calistung di kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar.

Sejumlah pakar pendidikan menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Gowa yang akan menghapus mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung (calistung) pada kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD).

"Pada prinsipnya kami setuju dengan ide Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo yang akan menghapus calistung di tingkat awal sekolah dasar, pertimbangannya, dari sisi psikologis calistung di SD Kelas 1 dan 2 belum tepat," ujar Guru Besar Bidang pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. M. Jufri.
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan membuat kebijakan kontroversial alias Ora Umum dimana akan menghapus pelajaran Baca Tulis dan Berhitung alias Calistung di kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar.
ichsan yasin limpo
Ichsan didampingi para pakar dan guru besar bidang pendidikan, diantaranya Dr Yusi Riksa Yustiana dan Prof Dr Abdul Hamid dari UPI Bandung, Bambang Supeno (Kementerian Pendidikan Nasional), Prof Dhini (psikolog UI), serta Prof Dr Aris Munandar dari Universitas Negeri Makassar (UNM).

Ichsan menggagas penghapusan itu setelah terlebih dahulu meminta pendapat pakar dan para guru besar sekaligus mengkaji rencana kebijakan tersebut, pertemuan dengan pakar pendidikan itu berlangsung beberapa kali, terakhir di Gowa, Rabu (8/7).

Menurut Bupati Gowa yang akan mengakhiri periode keduanya, Kamis, 13 Agustus, secara psikologis anak yang sebelumnya duduk di TK dihadapkan pada kondisi bermain dan di SD pada kondisi disiplin yang akan membuat anak tertekan. Kondisi tertekan ini berdampak pada anak yang akan sulit untuk menerima pembelajaran di masa mendatang. Penghapusan beban calistung untuk memberikan kebebasan dan kenyamanan belajar pada usia keemasan anak 3-8 tahun.

Sebagai solusi pengganti mata pelajaran calistung akan diisi dengan belajar Imtaq Indonesia untuk mengembangkan keimanan dan ketakwaan melalui permainan, pola dan bentuk permainannya akan ditentukan oleh pakar, bentuk apa yang pas untuk anak, katanya.

Pada tahap awal kebijakan pendidikan ini akan berlaku di delapan sekolah di Gowa sebagai uji coba hingga Januari dan akan berlaku hingga evaluasi pada tahun 2016 dalam semester genap dengan evaluasi setiap bulannya, setelah itu diperluas, seperti ketika program Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) yang tak mengenal tinggal kelas mulai diberlakukan di tingkap SD hingga SMA tiga tahun lalu di Gowa.

Program ini mendapat kritikan segelintir orang di Gowa dengan tudingan untuk pencitraan. Namun, Ichsan menjalaninya dengan tulus, seperti ketika dia menerapkan program STKB.

"Program ini bukan untuk pencitraan saya, semuanya Lillahi Taala, demi perbaikan mutu generasi di daerah ini, saya tidak butuh pencitraan karena saya akan segera meletakkan jabatan," kata Ichsan.

Bagaimana Yaa... padahal di Taman Kanak Kanak kebijakan seperti ini kan sudah ditegaskan dan dilarang kemdikbud. Bagaimana pendapatnya Bapak Ibu Guru sekalian?
beritasatu.com

Related Posts