Agar dapat mengikuti diklat PKB (dulu namanya GP/Guru Pembelajar) setiap guru hrs masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yg dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2.
Kepada Yth Bapak/Ibu Guru IN (Instruktur Nasional) dan ketua MGMP/KKG, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar).
Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017.
Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data sebagai berikut:
PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB.
Tes Awal PKB adalah khusus utk yg belum UKG 2015 atau yang pindah jenjang atau mapel.
Untuk yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke Registrasi guru komunitas ukg 2015:
1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
2. Klik *Registrasi Akun*
3. Klik *Cari No UKG*
4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
7. Klik *Registrasi Akun*
8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015
Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG
Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
1. Pilih menu Registrasi Akun
2. Pilih menu Cari No. UKG
3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
4. Klik Cari GTK
5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
Tes awal kemungkinan di bulan juni, beum tahu awal atau akhir bulan. Jadi setelah tanggal 31 Mei juga tetap bisa memasukkan anggota, hanya untuk berjaga2 karena jadwalnya belum pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yg belum ukg atau ganti mapel