Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Persiapan Sergur Madrasah 2018

Sehubungan dengan pelaksanaan Program Sertifikasi Guru Tahun 2018, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka pendaftaran Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Sergur, Madrasah, Guru, 2017, Simpatika, PLPG, Kemenag, PAI,

Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh guru madrasah wajib melakukan updating data status sertifikasinya secara mandiri melalui SIMPATIKA paling lambat tanggal 3 Juli 2017.
2. Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang difaksanakan oleh instansi manapun.
3. Pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dilakukan secara mandiri oleh guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru dan diakses secara online melalui aplikasi http://simpatika.kemenaq.go.id.
4. Adapun persyaratan umum dari calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
a) Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
b) Belum  pernah memiliki sertifikat pendidik;
c) Diangkat dalam  jabatan  fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
d) Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari
perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki program studi yang memiliki izin penyelenggaraan;
e) Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
f) Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

5. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Related Posts