Tujuan Postes PKB
Secara umum, pelaksanaan postes PKB bertujuan sebagai berikut:
- Memperoleh informasi tentang gambaran pencapaian kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari
- Memperoleh informasi tentang gambaran pencapaian kompetensi secara individual, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada semua jenjang dan semua mata pelajaran.
- Memperoleh hasil postes PKB merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.
Tujuan Post Test PKB |
Peserta Postes PKB
Peserta yang dapat mengikuti postes PKB adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang telah mengikuti UKG 2015/UKKS-PS 2015/Pretest PKB 2017, yang terdiri dari dua kategori:
- Guru, KS, dan PS yang telah mengikuti PKB sesuai modul yang dipelajari
- Guru KS, dan PS yang telah bertugas sebagai NS dan IN pada PKB sesuai dengan modul yang diajarkan, atau maksimal dua modul yang nilainya di bawah KCM.