Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Tujuan Post Test PKB

PKB atau Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Diantaranya PKB untuk Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Adapun Akhir dari rangkaian program PKB adalah pelaksanaan Tes Akhir atau Post Test secara Online.

Tujuan Postes PKB

Secara umum, pelaksanaan postes PKB bertujuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi tentang gambaran pencapaian kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah khususnya kompetensi pedagogik dan profesional sesuai dengan modul yang dipelajari
  2. Memperoleh informasi tentang gambaran pencapaian kompetensi secara individual, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional pada semua jenjang dan semua mata pelajaran.
  3. Memperoleh hasil postes PKB merupakan bagian dari penilaian kinerja guru dan akan menjadi bahan pertimbangan penyusunan kebijakan dalam memberikan penghargaan dan apresiasi kepada guru.

Tujuan Post Test PKB


Peserta Postes PKB

Peserta yang dapat mengikuti postes PKB adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang telah mengikuti UKG 2015/UKKS-PS 2015/Pretest PKB 2017, yang terdiri dari dua kategori:
  1. Guru, KS, dan PS yang telah mengikuti PKB sesuai modul yang dipelajari
  2. Guru KS, dan PS yang telah bertugas sebagai NS dan IN pada PKB sesuai dengan modul yang diajarkan, atau maksimal dua modul yang nilainya di bawah KCM.

Related Posts