Buka juga persyaratan umum dan persyaratan dokumen adminstrasi calon peserta PPGJ yang dinyatakan lulus pretes.
![]() |
Surat Edaran Hasil Pretes dan Verifikasi Berkas Calon Peserta PPGJ 2018 yang Dinyatakan Lulus |
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 mengenai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyat:akan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehubungan itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan pendataan dan pretest bagi guru calon peserta PPG Dalam [abatan,
Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018, dengan hormat kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut,
- Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Standar Pendidikan Guru.
- Persyaratan akademik ditunjukkan dengan mengikuti pretest melalui 2 (dua) jenis seleksi yaitu Seleksi Kemampuan Akademik dan Seleksi Bakat, Minat, Kepribadian dan kesamaptaan dengan minimal nilai ditentukan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
- Persyaratan administrasi ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan yang teiah ditetapkan sebagaimana terlampir.
- Guru yang telah mengikuti pretest sejumlah 206.086 orang dari sejumlah 211.155 guru yang lulus verifikasi pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan.
- Guru yang dinyatakan lulus pretes sejumlah 28.045 orang. Informasi kelulusan dapat dilihat melalui 1aman ap2sg,sertifikasiguru,id.
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota membentuk tim verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.
- Guru yang lulus pretest selanjutnya wajib melengkapi persyaratan administrasi dengan mengirimkan berkas ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai dengan persyaratan. Untuk guru TK/SD/SMP berkas dikirimkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan guru SLB/SMA/SMK berkas dikirimkan ke dinas pendidikan provinsi, paling lambat diterima dinas pendidikan pada tanggal 2 Februari 2018.
- Dinas pendidikan melakukan verifikasi clan validasi berkas sesuai dengan persyaratan . administrasi paling lambat tanggal 23 Februari 2018 melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG · (AP4G).
- Berkas yang telah lolos verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan seianjutnya dikirim ke LPMP setempat untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir sebelum ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan. Verifikasi dan validasi akhir oleh LPMP paling lambattanggal 16 Maret 2018.
- Selanjutnya kami mohon Saudara dapat menyampaikan kepada guru untuk melihat hasil pretest dan mengumpulkan berkas persyaratan administrasi calon peserta PPG Dalam J abatan sesuai jadwal yang telah ditentukan di atas. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi dengan nomor telepon 021-5794108 atau e-maii ke ppgdikmen2017@gmail.com.
Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
4. Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar;
5. Direktur Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas;
6. Kepala LPMP.
Demikian tadi surat edaran lengkap terkait hasil pretes PPGJ 2018 serta proses validasi dan verifikasi berkas calon peserta PPGJ 2018.