Di Kementerian Agama Beban kerja guru Madrasah diatur dalam Keputusan Menteri Agama nomor 103 tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban Kerja Guru Madrasah yang memiliki bersertifikat pendidik. Karena didalamnya tidak memuat aturan beban kerja guru PAI, maka perlu dibuat Juknis pemenuhan beban kerja guru PAI.
Juknis ini diharapakan menjadi instrumen dalam melakukan optimalisasi tugas dan Guru PAI serta acuan bagi guru PAI, Pengawas PAI, Kepsek, dll terkait dalam menghitung dan menetapkan beban kerja guru PAI.
A. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
1. GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
2. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI.
3. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
4. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut
a. Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit;
b. Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas.
6. Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
7. GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah- Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam);
b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan surat keterangan dispensasi jika dalam kondisi sebagai berikut:
a. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019;
b. guru berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah.
c. guru inti/instruktur/tutor pada FKG (Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
d. Apabila pada satuan pendidikan di suatu daerah tertentu tidak dapat terpenuhi rasio peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI.
B. Penetapan Beban Kerja
Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).
SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
a. SKMT untuk GPAI ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas yang berwenang.
SKMT dapat diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
c. SKMT dibuat untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.
SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)
a. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berdasarkan pada SKMT
b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran
c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan tunjangan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
PENGGUNAAN SERTIFIKAT PENDIDIK BIDANG STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal dan jenjang dasar serta menengah dapat diajar oleh:
Guru yang memiliki sertifikat pendidik PAI pada semua jenjang;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik Al Quran Hadits;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik Akidah Akhlak;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik Fiqih;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik Sejarah Kebudayaan Islam;
Guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas dengan ketentuan
yang mengeluarkan sertifikat pendidik profesionalnya adalah LPTK Agama Islam;
TUGAS TAMBAHAN DAN EKUIVALENSI
GPAI yang mendapatkan tugas tambahan diakui telah memenuhi beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:
1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf b yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan Islam (Diniyah Non Formal dan Pondok Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain;
Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI Besertifikat Pendidik ini dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan nomor surat 5371 tahun 2017. Silakan klik tautan dibawah untuk mengunduhnya secara lengkap.