Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Edaran Pemutakhiran Data Guru Madrasah

Direktorat jenderal Pendidikan Dasar Islam telah menerbitkan edaran terbaru perihal pemutakhiran data guru madrasah. Surat bernomor 263.A/Dt.I.II/2/KP.02.3/4/2018  ditujukan kepada kepala MIN, MTs, MAN serta kepala Kantor Wilayah Kemenag propinsi dan Kepala kantor Kemenag kabupaten/kota. Adapun isi surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:
Pemutakhiran Data Guru Madrasah
Pemutakhiran Data Guru Madrasah
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasah Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:


  1. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) akan diterbitkan setiap awal bulan secara digital melalui SIMPATIKA. 
  2. Seluruh guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan mengisi kelengkapan informasi nomor rekening bank di SIMPATIKA. 
  3. Seluruh guru madrasah yang telah memiliki SK Inpassing baik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional diwajibkan melakukan verval Inpassing di SIMPATIKA
  4. Khusus bagi guru madrasah yang berstatus PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik diwajibkan melakukan pemutakhiran data TMT SK Golongan dan Masa  Kerja Golongan sesuai dengan SK terakhir dengan menggunakan prosedur S-12 yang persetujuannya dilakukan pada tingkat Admin Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan profesi.
  5. Pengisian daftar kehadiran harian secara elektronik melalui SIMPATIKA hanya dilakukan bagi guru yang berhalangan hadir. Bila guru madrasah hadir maka tidak perlu dilakukan pengisian daftar kehadiran karena sistem akan membaca secara otomatis guru yang bersangkutan hadir. 
  6. Pengelola tunjangan profesi di masing-masing satuan kerja wajib menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi secara digital melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 Mei 2018. 
  7. Penerbitan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 di atas dapat dilakukan secara manual di masing-masing satuan kerja untuk bulan Januari s.d. April Tahun 2018 dengan didasarkan pada analisa kelayakan tunjangan yang terdapat di format Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/S29e. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Itu tadi Surat edaran dari Ditjen Pendis Kemenag perihal pemutahkhiran data guru madrasah tahun 2018. File lengkap silakan unduh di bawah ini.

Related Posts