Report Abuse

Blog berisi kumpulan produk hukum Indonesia.

Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag

Direktorat jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melayangkan surat kepada kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia yakni surat pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD Pontren, dan PAI semeseter genap tahun 2017-2018.

Dapat diambil kesimpulan bahwa setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan dibawah binaan Ditjen Pendis Kemenag, wajib melakukan pemutakhiran data EMIS. Satuan Pendidikan, guru PAI pada sekolah, Pengawas PAI dan pengawas Madrasah yang tidak mengupdate data EMIS tidak akan diakui keberadaannya dan tidak berhak mendapatkan layanan apapun dari Ditjen Pendis Kemenag.

Waktu Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dimulai 23 April hingga 16 Juni 2018
Untuk keperluan akreditas madrasah oleh BAN-SM melalui SISPENA, agar satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data EMIS paling lambat 22 April 2017.

Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag

Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag

TAHAPAN PROSES PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH, PD-PONTREN & PAI
SEMESTER GENAP TP 2017/2018


1. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA, Pontren,
MDT, LPQ, PPS, Paket, PDF dan SPM, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester
Genap TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
  2. Memastikan data lembaganya sudah terdaftar dalam database referensi EMIS. Jka belum terdaftar, harap segera melapor ke Admin Kemenag Kab./Kota;
  3. Melakukan pemutakhiran data profil lembaga (identitas lembaga, kegiatan ekstrakurikuler, kondisi sarpras, keuangan, dll);
  4. Melakukan pemutakhiran data siswa/santri (identitas diri siswa/santri, kelas/tingkat, rombel, mutasi siswa/santri, dll);
  5. Melakukan pemutakhiran data PTK (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).


2. Tahapan yang harus dilakukan oleh setiap Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada
Sekolah dan Pengawas Madrasah, dalam proses pemutakhiran data EMIS Semester Genap
TP 2017/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan registrasi akun sebagai operator pendataan EMIS melalui EMIS SDM di laman web : http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
  2. Melakukan verifikasi dan validasi data Guru PAI pada Sekolah, Pengawas PAI pada Sekolah dan Pengawas Madrasah;
  3. Melakukan pemutakhiran data (riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, riwayat penugasan, riwayat sertifikasi, dll).

Demikian pemberitahuan atau surat dari Ditjen Pendis Kemenag perihal kewajiban Pemutakhiran Data EMIS Pendis Kemenag semester genap 2017-2018

Related Posts